![]() |
| Illustration: mkri.id |
Reza Sudrajat dan Permohonan Uji Materiil
Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Dalam sidang yang berlangsung pada 12 Februari 2026, Reza menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami akibat alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi.
Kritik terhadap Alokasi Anggaran Pendidikan
Reza menyoroti alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan 20 persen. Dampak dari alokasi dana tersebut adalah ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan, yang hanya mencapai 11,9 persen dari total 20 persen yang diamanatkan oleh konstitusi.
Konstitusionalitas Pasal 22 UU APBN 2026
Reza juga mempertanyakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan, serta mengaburkan makna alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diatur dalam UUD 1945.