Alasan 7 BUMN Dibubarkan
Foto Ilustrasi sumber: www.youtube.com |
Wamen BUMN: Sisi Bisnis Tak Layak
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, mengumumkan bahwa pemerintah akan membubarkan tujuh perusahaan BUMN pada akhir 2023. Keputusan ini diambil karena seluruh perusahaan tersebut tidak berhasil mengembangkan bisnis mereka.
Opsinya Pembubaran
Tiko menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang dibubarkan adalah persero, sehingga proses pembubaran harus melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dilakukan restrukturisasi. Jika restrukturisasi tidak berhasil, opsi pembubaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Restrukturisasi dan Likuidasi
Tiko menekankan bahwa BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya; jika suatu perusahaan tidak layak, maka proses likuidasi akan dilakukan melalui kurator. Pemerintah memastikan bahwa proses hukum, termasuk penjualan aset, akan dilakukan secara adil untuk kepentingan pemegang saham, kreditur, dan pegawai.
Tujuan di Masa Depan
Tiko berharap bahwa jumlah perusahaan BUMN yang bermasalah akan semakin sedikit pada tahun 2024. Tujuannya adalah untuk membangun klaster topang ekonomi Indonesia dengan mengurangi perusahaan yang tidak efisien atau tidak berkembang.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar