Anies Baswedan Menanggapi Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Kasus Pajak
Foto Ilustrasi sumber: www.youtube.com |
Anies Baswedan Menghormati Proses Hukum Terkait Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Kasus Pajak
Juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh jaksa terkait kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pun buka suara terkait kasus tersebut. Anies menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan atas proses penegakan hukum.
"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain, tapi untuk kita hormati," kata Anies usai berbincang dengan para nelayan dalam acara Desak Anies di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023), melansir detikJatim.
Anies Baswedan Mengungkap Prinsip Hukum yang Tidak Diskriminatif
Anies lalu mengatakan hukum tak boleh tebang pilih. Dia menyebut siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses. "Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu," tambah Anies.
Selanjutnya, Anies menyinggung soal banyaknya pejuang perubahan yang menghadapi tantangan akhir-akhir ini. Terutama terkait dengan pemeriksaan pajak yang kerap tidak fair. "Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016-2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," ungkap Anies.
Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Kasus Pajak
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menangkap Indra Charismiadji berkaitan dengan pajak. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh anggota tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar. "Benar," jawab Aziz Yanuar melansir detikNews, Rabu (27/12). Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Ike Andriani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari atau hingga 15 Januari 2024.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar