Bus PO Handoyo Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Bus PO Handoyo Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia

Bus PO Handoyo Mengalami Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Foto Ilustrasi sumber: www.tribunnews.com


Bus PO Handoyo Mengalami Kecelakaan di Ruas Tol Cipali


Bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA-7626-OA mengalami kecelakaan di ruas Tol Cipali, tepatnya di KM 74 pada Jumat (15/12) sekitar pukul 15.40 WIB. Bus tersebut sedang dalam perjalanan dari Cirebon menuju Jakarta. Diduga, bus kehilangan kendali saat melewati tikungan dan menabrak pembatas jalan, terguling. Nahasnya, kecelakaan ini menyebabkan 12 dari 20 penumpang tewas. Selain itu, beberapa penumpang lainnya juga mengalami luka-luka, termasuk sopir bus berinisial RK (27). Dua penumpang mengalami luka berat dan tujuh penumpang lainnya mengalami luka ringan.


Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka


Untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini, Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan pada Sabtu (16/12) di KM 72 Tol Cipali. Selama proses olah TKP dilakukan, ada jalur di Tol Cipali yang ditutup, namun tidak mengganggu arus lalu lintas. Selain olah TKP, polisi juga memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut penyebab kecelakaan tersebut. Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan sopir bus berinisial RK (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka, serta petunjuk yang ada, polisi menilai cukup untuk mempersangkakan sopir bus ini.


Koordinasi dengan Jasa Raharja


Polisi juga menjalin kerjasama dengan Jasa Raharja dalam hal memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Tujuannya adalah memastikan para korban mendapatkan asuransi kecelakaan. Kasus kecelakaan ini melibatkan bus PO Handoyo dan telah melibatkan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Video Terkait:

Tidak ada komentar