Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penyerahan Dokumen KPK dalam Sidang Praperadilan - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penyerahan Dokumen KPK dalam Sidang Praperadilan

Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penyerahan Dokumen KPK dalam Sidang Praperadilan
Foto Ilustrasi sumber: www.suara.com


Firli Bahuri Dilaporkan Terkait Penyerahan Dokumen KPK


Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai konsekuensi dari penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli memberikan tanggapan terkait laporan tersebut, menyatakan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan oleh pengacara dan ahli di pengadilan.


Alasan Pelaporan terhadap Firli Bahuri


Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), merupakan pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Edy telah membuat laporan dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 Desember 2023. Firli dilaporkan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Edy berpendapat bahwa status nonaktif ah Chairul Bahuri sebagai Ketua KPK tidak memberikan kewenangan untuk membawa dokumen penyelidikan KPK ke pengadilan, dan tindakan tersebut berpotensi menyalahgunakan dokumen tersebut.


Tuntutan Terhadap Firli Bahuri


Edy menganggap langkah Firli yang membawa dokumen dugaan suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat. Dia berpendapat bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menciderai pihak berwenang dan berpotensi menakut-nakuti hakim atau Polda Metro Jaya. Edy mendesak Polda Metro Jaya untuk memproses laporan tersebut dan memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.


Video Terkait:

Tidak ada komentar