IKN Dilakukan Upaya untuk Bebas dari Tambang Ilegal - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



IKN Dilakukan Upaya untuk Bebas dari Tambang Ilegal

IKN Dilakukan Upaya untuk Bebas dari Tambang Ilegal
Foto Ilustrasi sumber: www.mongabay.co.id

IKN Ditargetkan Bebas dari Tambang Ilegal Secepatnya


Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menetapkan target agar Ibu Kota Nusantara (IKN) bebas dari tambang ilegal secepat mungkin. Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, menyampaikan hal ini dalam sebuah media briefing pada Jumat (29/11/2023).


Hal ini mengikuti adanya dugaan sekitar 3.000 hektar tambang ilegal di sekitar kawasan IKN. Melalui satuan tugas (satgas) khusus, OIKN berencana untuk menertibkan tambang ilegal di sekitar IKN. Myrna mengatakan bahwa satgas khusus ini telah aktif dalam enam bulan terakhir dan akan dilanjutkan di tahun depan.


Tindakan Penegakan Hukum Dilakukan untuk Mencegah Perluasan Tambang Batubara


Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto, menyebut bahwa Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi terbesar penghasil batubara dan gas di Indonesia. Tambang yang memiliki izin masih diperbolehkan beroperasi hingga masa izinnya berakhir, namun izin tersebut tidak akan diperpanjang atau diperoleh kembali.


Pungky juga menjelaskan bahwa OIKN telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara di bawah kepemimpinan Myrna. Dalam sebuah media briefing di Kantor OIKN, Jakarta pada Jumat (24/11/2023), Pungky mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum tetap akan dilakukan oleh OIKN tidak hanya untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga sebagai komitmen nyata dalam pembangunan IKN yang ramah lingkungan.


Penutup


IKN berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara. Dengan adanya target untuk bebas dari tambang ilegal, OIKN melalui satgas khusus akan melakukan tindakan penertiban sesegera mungkin. Peningkatan penegakan hukum juga akan dilakukan guna mencegah perluasan tambang batubara yang berpotensi merusak lingkungan. Diharapkan, upaya ini dapat mendukung pembangunan IKN yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa yang akan datang.

Video Terkait:

Tidak ada komentar