Kekecewaan Deddy Corbuzier Terhadap Ammar Zoni yang Kembali Terjerat Narkoba - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Kekecewaan Deddy Corbuzier Terhadap Ammar Zoni yang Kembali Terjerat Narkoba

Kekecewaan Deddy Corbuzier Terhadap Ammar Zoni yang Kembali Terjerat Narkoba
Foto Ilustrasi sumber: www.kapanlagi.com

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi karena Penggunaan Narkoba yang Ketiga Kalinya


Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Ia sempat mengungkapkan alasannya kembali terjerat narkoba karena stres dengan pernikahannya yang di ujung tanduk perceraian.


Kekecewaan Deddy Corbuzier terhadap Tindakan Ammar Zoni


Perbuatan Ammar Zoni yang menjadikan narkoba sebagai pelarian disesalkan oleh Deddy Corbuzier. Suami Sabrina Chairunnisa itu mengaku tidak habis pikir dengan tindakan yang dilakukan oleh Ammar Zoni. "Lo pikir narkoba bisa balikin anak-istri lo? Istri lo nggak mau ketemu lo, gugat cerai karena berpikir lo masih pake narkoba, terus lo pake lagi. Gokil IQ lo berapa coba?" kata Deddy Corbuzier dalam podcastnya.


Deddy Corbuzier merasa kecewa dan menyesalkan tindakan Ammar Zoni karena sebelumnya, suami Irish Bella itu sempat melontarkan janji kepada dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. "Ini gue kecewa karena merasa dibohongi ketika ngomong sama dia. Jujur ketika gue ngobrol sama dia, otak gue udah mikir ini dia bohong," kata Deddy Corbuzier. "Secara psikologi ini kayaknya bohong, ini kayaknya make bentar lagi, tapi gue coba untuk percaya karena lo bawa-bawa keluarga lo," sambungnya.


Namun, Deddy Corbuzier merasa kecewa saat membaca berita bahwa Ammar Zoni kembali menggunakan narkoba untuk kali ketiga. "Waktu di podcast gue lo janji, keren banget janjinya ke gue, 'gue abis ini nggak mau narkoba, gue mau nge-gym mau benerin badan gue' yang jelek itu. begitu gue baca, t*i kucing, lo ke mau ngapain? jual narkoba sama member? mau ngapain?" sesal Deddy Corbuzier.


Ancaman Hukuman Bagi Ammar Zoni


Saat ini, Ammar Zoni terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Video Terkait:

Tidak ada komentar