Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penggunaan Dokumen KPK dalam Sidang Praperadilan SYL
Foto Ilustrasi sumber: nasional.kontan.co.id |
Pelaporan terhadap Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan kali ini adalah buntut dari penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan terkait pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Terlapor dalam laporan ini adalah Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
Pemilihan Dokumen KPK dalam Sidang Praperadilan
Edy Susilo menganggap bahwa status Firli Bahuri yang saat ini menjadi Ketua KPK nonaktif tidak boleh sembarangan membawa dokumen penyelidikan dari lembaga antirasuah tersebut ke pengadilan. Menurut Edy, "Dia memang Ketua KPK, tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi, dan dokumen itu rahasia." Edy mengkhawatirkan bahwa tindakan Firli ini bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy juga menilai bahwa langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat. Menurut Edy, hal ini dilakukan untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, padahal tidak ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang sedang ditangani.
Pemanggilan Pihak Terlapor dan Permintaan Pemeriksaan
Edy meminta Polda Metro Jaya untuk memproses laporan yang telah diajukan. Dia juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait dengan kasus yang dilaporkan. Menurut Edy, "Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut di luar lembaga perlu diperiksa nantinya."
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar