Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penyerahan Bukti Dokumen dalam Sidang Praperadilan - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penyerahan Bukti Dokumen dalam Sidang Praperadilan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penyerahan Bukti Dokumen dalam Sidang Praperadilan
Foto Ilustrasi sumber: www.portal-islam.id

Kasus Pemerasan Terhadap SYL


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai akibat dari penyerahan bukti dokumen terkait penanganan dugaan suap bekas pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut, menyatakan bahwa sudah dijelaskan oleh pengacara dan ahli yang diperiksa di pengadilan.


Dilaporkan sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Pelaporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023. Terlapor dalam laporan ini adalah Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.


Tidak Layak Membawa Dokumen KPK ke Pengadilan


Edy Susilo menilai bahwa sebagai Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak boleh sembarangan membawa dokumen penyelidikan dari lembaga antirasuah tersebut ke pengadilan. Langkah Firli ini dapat memungkinkan penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy juga menganggap bahwa langkah Firli dalam membawa dokumen dugaan suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL adalah tidak tepat. Menurutnya, hal ini terkesan menakut-nakuti hakim atau Polda Metro, dan tidak layak dilakukan. Seharusnya Firli terfokus pada kasus pemerasan yang sedang berlangsung, di mana dirinya menolak status tersangka terkait kasus tersebut.


Edy meminta Polda Metro Jaya untuk memproses laporan ini dan memeriksa Firli Bahuri beserta kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.

Video Terkait:

Tidak ada komentar