Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Menyesalkan Pengusiran Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh
Foto Ilustrasi sumber: iqra.republika.co.id |
Komnas HAM Menyerukan Perlindungan Terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya di Aceh. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyerukan agar pemerintah dan lembaga terkait bertindak untuk melindungi pengungsi Rohingya. "Komnas HAM menyesalkan insiden ini dan meminta agar pemerintah dan pihak terkait memastikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya dari kekerasan, serta menjamin tempat pengungsian yang aman dan layak," kata Uli.
Komnas HAM telah mengirim tim ke Aceh pada tanggal 27 dan 28 Desember untuk memantau situasi pengungsi Rohingya setelah pengusiran paksa tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM mengeluarkan 11 rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya adalah rekomendasi agar Pemerintah tetap bekerja sama dengan UNHCR dan IOM dalam menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Perlindungan dan Bantuan terhadap Pengungsi Rohingya
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Pemerintah memastikan adanya lokasi penampungan yang terpusat dan memenuhi kriteria tertentu bagi pengungsi Rohingya di Aceh. Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk memberikan bantuan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyerukan agar keamanan dan perlindungan pengungsi Rohingya dijamin oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan tindakan pencegahan konflik masyarakat harus dilakukan. Komnas HAM juga merekomendasikan kerjasama Polri dengan otoritas keamanan ASEAN dan Interpol untuk memerangi sindikat penyelundupan manusia yang mengeksploitasi pengungsi Rohingya. Selain itu, Kementerian Luar Negeri didorong untuk mendorong negara-negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 untuk membantu menampung pengungsi Rohingya.
Perlindungan Hukum dan Opsi Terbaik
Komnas HAM juga menekankan pentingnya terciptanya opsi-opsi terbaik selama proses penampungan pengungsi Rohingya di Indonesia. Mengingat pengembalian mereka ke negara asal tidak mungkin dilakukan jika pengungsi tersebut berisiko mengalami persekusi, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Perlindungan hukum harus dijamin untuk menjaga hak-hak pengungsi Rohingya yang tak dapat kembali ke negara asal mereka karena keamanan mereka terancam.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar