KPK Buka Suara Terkait Dokumen yang Dibawa Firli Bahuri - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



KPK Buka Suara Terkait Dokumen yang Dibawa Firli Bahuri

KPK Buka Suara Terkait Dokumen yang Dibawa Firli Bahuri
Foto Ilustrasi sumber: 20.detik.com

KPK Memberikan Penjelasan Mengenai Dokumen yang Dibawa Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan mengenai kontroversi yang terjadi terkait Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan. Firli telah menyita perhatian karena membawa dokumen yang sedang ditangani KPK meskipun dirinya sudah dinonaktifkan. Akibatnya, Firli juga dilaporkan ke Polisi.


Dokumen yang Dibawa Firli Bahuri Telah Dimiliki Saat Aktif Menjabat sebagai Ketua KPK


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Firli Bahuri memang memiliki dokumen tersebut. Kasus DJKA Kemenhub ini sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK sebelum Firli dinonaktifkan. Alexander menegaskan bahwa dokumen yang dibawa oleh Firli merupakan dokumen yang telah dimiliki saat dirinya masih aktif sebagai ketua KPK. Namun, Alexander juga menjelaskan bahwa jika Firli membutuhkan dokumen tersebut untuk proses peradilan, maka KPK akan memberikannya dengan syarat ada permohonan resmi. Alexander menekankan bahwa dokumen tersebut tidak menjadi milik Firli, tetapi hanya dipinjam dalam konteks persidangan.


Laporan Dilaporkan Terkait Dugaan Bocornya Dokumen KPK


Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya kali ini oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Laporan ini berhubungan dengan dugaan bocornya dokumen suap eks pejabat DJKA Kemenhub milik KPK yang dibawa oleh Firli dalam sidang praperadilan. Edy meminta penyidik untuk memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut dan meneliti apakah dokumen tersebut dirahasiakan atau boleh diakses oleh publik. Edy juga menekankan adanya indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini.

Video Terkait:

Tidak ada komentar