Pemilik McDonald's Malaysia Menggugat Gerakan Boikot Terkait Pernyataan Palsu
Foto Ilustrasi sumber: viralarticlesph.blogspot.com |
Menggugat Gerakan Boikot Terkait Pernyataan Palsu, McDonald's Malaysia Minta Ganti Rugi 6 Juta Ringgit
Pemilik gerai McDonald's di Malaysia mengajukan gugatan terhadap gerakan yang mendorong boikot terhadap Israel atas pernyataan palsu dan fitnah yang merugikan perusahaan. Tindakan fitnah ini dinilai merugikan bisnis fast food perusahaan di Malaysia. McDonald's Malaysia pun menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau US$1,3 juta.
McDonald's di Malaysia menjadi sorotan setelah gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perusahaan Israel yang diduga melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Sebagai negara mayoritas Muslim, Malaysia adalah pendukung setia Palestina, sehingga gerakan boikot atas serangan militer Israel di Gaza menjadi hal yang umum di negara ini. Beberapa merek makanan cepat saji Barat, termasuk McDonald's, di beberapa negara Muslim juga telah menjadi sasaran kampanye boikot.
Pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, yaitu Gerbang Alaf Restaurants (GAR), menggugat gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan perusahaan tersebut dengan perusahaan Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia telah menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia, yang berdampak pada hilangnya keuntungan, pemutusan hubungan kerja, serta penutupan dan pengurangan jam operasional outlet.
McDonald's Malaysia mengonfirmasi pengajuan gugatan ini sebagai upaya untuk melindungi hak dan kepentingannya. Sebagai respons, BDS Malaysia menyangkal bahwa mereka telah mencemarkan nama baik perusahaan tersebut dan akan membawa masalah ini ke pengadilan. Gerakan BDS sendiri bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel agar mematuhi hukum internasional.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar