Penerbitan Surat Edaran Menkominfo Mengenai Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Penerbitan Surat Edaran Menkominfo Mengenai Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia

Penerbitan Surat Edaran Menkominfo Mengenai Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia
Foto Ilustrasi sumber: aipi.unesa.ac.id


Menkominfo Mengumumkan Penerbitan Surat Edaran untuk Mengatur Penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan penerbitan Surat Edaran terkait pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Penerbitan SE ini menyusul masifnya penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari.


Penegasan Aturan Penggunaan AI dalam Surat Edaran Menkominfo


Dalam Surat Edaran tersebut, Menkominfo menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan yang jelas terhadap pemanfaatan AI di berbagai sektor. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa AI digunakan dengan bertanggung jawab dan tidak melanggar privasi serta hak-hak individu masyarakat.


Surat Edaran ini juga mengatur mengenai kewajiban perusahaan dan institusi yang menggunakan AI untuk menjaga keamanan dan integritas data, serta mencegah penyalahgunaan teknologi ini. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki sistem keamanan yang ketat dan melakukan pengujian yang memadai untuk memastikan AI beroperasi dengan akurat dan aman.


Stimulasi Penggunaan AI yang Inovatif dan Berkualitas


Menkominfo juga mendorong inovasi dan pengembangan teknologi AI yang berkualitas. Dalam surat edaran ini, pemerintah mendorong perusahaan dan institusi untuk menjalankan riset dan pengembangan AI yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.


Dengan pemberian kerangka regulasi dan bimbingan yang tepat, diharapkan AI dapat digunakan sebagai alat bantu yang efektif dalam meningkatkan pelayanan publik, efisiensi bisnis, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.


Video Terkait:

Tidak ada komentar