Pengadilan Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dan Dua Orang Dekatnya - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Pengadilan Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dan Dua Orang Dekatnya

Pengadilan Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dan Dua Orang Dekatnya
Foto Ilustrasi sumber: www.suarasurabaya.net

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menerima Permohonan Pencabutan Praperadilan


Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, serta dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Keputusan tersebut diambil setelah mengamati sikap termohon, yaitu KPK, yang menyetujui permohonan pencabutan praperadilan tersebut.


Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa sikap KPK untuk menyetujui pencabutan praperadilan tersebut didasarkan pada pertimbangan agar penanganan perkara dapat berlangsung sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya yang terjangkau. Pengacara Eddy Hiariej dan timnya, Ricky Sitohang, juga menyatakan bahwa mereka mencabut gugatan untuk menambahkan substansi permohonan, dan akan mendaftarkannya kembali setelah revisi selesai.


Sidang Hari Ini dan Kasus Dugaan Suap Rp8 Miliar


Pada hari yang sama, sidang yang dijadwalkan akan berlangsung termasuk penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga orang ahli dari pihak pemohon. Eddy Hiariej dan rekannya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, yang saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Video Terkait:

Tidak ada komentar