Polri Menangkap Vigit Waluyo dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Pengaturan Skor
Foto Ilustrasi sumber: pemilu.kompas.com |
Penyidikan atas Kasus Match Fixing dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola
Polri telah secara resmi menangkap Vigit Waluyo, tersangka dalam kasus pengaturan skor. Satgas Antimafia Bola menahannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini melakukan penyidikan pada Rabu (20/12/2023) pagi. Selama penyidikan, penyidik mengajukan berbagai pertanyaan kepada Vigit.
Selain Vigit, Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan Kartiko Mustikaningtyas juga ditahan. Ketiganya ditampilkan oleh satgas ke hadapan media setelah memberikan keterangan. Ketiga tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rencananya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai dari 20 Desember 2023 demi kepentingan penyidikan yang lebih lanjut.
"Penahanan Dilakukan Demi Memudahkan Proses Penyidikan"
"Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW (Vigit Waluyo), DRN, dan KM bersama JAS yang sekarang DPO. Sampai saat ini tiga kali ikut atur pertandingan. Terakhir kami ketahui yang saat ini berlangsung, tentunya meski ada informasi tadi yang disampaikan kepada kami, ini masih dalam pendalaman," kata Dani saat memberikan keterangan. "Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penahanan agar memudahkan kami dalam proses penyidikan," tambahnya. Menurutnya, Vigit telah terbukti terlibat dalam pengaturan skor di Liga Indonesia tahun ini, tetapi perlu dilakukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut sebelum keputusan akhir dapat diambil.
Penyidikan Terhadap Match Fixing yang Terjadi
Penyidikan yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mendalami kerjasama dalam kasus match fixing yang telah terjadi. Sebelumnya, terungkap bahwa match fixing ini adalah permintaan salah satu klub untuk memenangi pertandingan dengan imbalan uang. Total ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan, ditambah dengan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus match fixing Liga 2 2018. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan ada yang dikenai Pasal 3 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap yang berpotensi hukuman pidana hingga lima tahun.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar