Presiden Jokowi Meminta Penghormatan Terhadap Proses Hukum Gubernur Maluku Utara yang Ditangkap KPK
Foto Ilustrasi sumber: www.republika.co.id |
Presiden Jokowi Menyuarakan Pendapat Mengenai Kasus Gubernur Maluku Utara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara tentang Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai aturan. Ia meminta semua pihak menghormati proses itu.
Kronologi Penangkapan Abdul Ghani Kasuba
Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan. Senin (18/11) sore, sumber CNNIndonesia.com menyebut KPK menangkap pejabat dalam OTT di Ternate. Beberapa jam kemudian, OTT dilakukan di Jakarta Selatan. KPK menangkap 15 orang dalam OTT di dua kota tersebut, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Mereka terlibat jual beli jabatan serta korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pembatasan Waktu KPK dalam Menentukan Status Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi KPK 1x24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring OTT. Abdul Ghani Kasuba adalah politikus senior di Maluku Utara. Dia menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2008-2013. Lalu ia menjadi gubernur selama dua periode sejak 2014.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar