Presiden Jokowi Mengeluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Presiden Jokowi Mengeluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Jokowi Mengeluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Foto Ilustrasi sumber: jurnalmedan.pikiran-rakyat.com

Presiden Jokowi Menyampaikan Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penjelasan mengenai pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK. "Sudah saya tanda tangani (Keppres)," ujarnya dalam acara Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa proses penggantian Firli untuk jabatan Ketua KPK selanjutnya masih berlangsung. "(Seleksi pengganti jabatan Ketua KPK) masih dalam proses semuanya," tambahnya.


Keppres, Pemberhentian, Firli Bahuri, Ketua KPK
Sebelumnya memang, Jokowi secara resmi telah mengeluarkan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian ini. "Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023). Lebih lanjut, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak ditetapkan.

Keputusan Presiden, Pemberhentian Firli Bahuri, Ketua KPK
Keppres tersebut memiliki tiga pertimbangan utama. Pertama, adanya surat pengunduran diri Firli yang dikirim pada tanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Pertimbangan, Keputusan Presiden, Pemberhentian Firli Bahuri, Ketua KPK
Vale diketahui, Firli sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK dikirim oleh Firli kepada Jokowi pada tanggal 18 Desember. Sebelumnya, pada Kamis, Ari Dwipayana telah menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah menyiapkan surat pemberhentian Ketua Non Aktif KPK, yaitu Firli Bahri. Surat tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah pulang dari kunjungannya ke Sulawesi Utara. Pada kunjungan tersebut, Jokowi melakukan peresmian pengoperasian sinyal BTS 4G Bakti dan akses internet di desa 3T, serta pengoperasian satelit Satria - 1. Jokowi juga sempat melakukan tinjauan ke jalan Lingkar Karakelang, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai El Nino di kantor Pos Manado.

Pengunduran Diri, Penggantian Ketua KPK, Firli Bahuri, Presiden Jokowi

Firli Bahuri terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli juga telah dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.


Kasus Pemerasan, Tersangka, Firli Bahuri, Penggantian Ketua KPK

Video Terkait:

Tidak ada komentar