Proyek Beach Club Raffi Ahmad Disorot, Menparekraf Sandiaga Menekankan Pariwisata Berkelanjutan - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Proyek Beach Club Raffi Ahmad Disorot, Menparekraf Sandiaga Menekankan Pariwisata Berkelanjutan

Proyek Beach Club Raffi Ahmad Disorot, Menparekraf Sandiaga Menekankan Pariwisata Berkelanjutan
Foto Ilustrasi sumber: www.idntimes.com

WALHI Menuduh Pelanggaran, Sandiaga Uno Menanggapi


Proyek Beach Club yang dimiliki oleh Raffi Ahmad telah mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) karena dituding melanggar peraturan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memberikan respons singkat terkait hal ini.


Proyek Beach Club Raffi Ahmad
KBAK Gunungsewu
Menparekraf Sandiaga Uno
Desa Wisata Cisande

Raffi Ahmad dituding melanggar peraturan karena rencana pembangunan beach club tersebut akan bertempat di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Menanggapi hal ini, Menparekraf Sandiaga Uno mengingatkan pentingnya pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Sebagai contoh, ia menyebutkan Desa Wisata Cisande yang terletak di Kabupaten Sukabumi, salah satu desa wisata terbaik di Indonesia.


"Kami mendorong pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pastikan bahwa wisata itu berkualitas seperti di Cisande ini, dapat edukasinya dan juga kontribusi ekonomi terhadap ekonomi masyarakat setempat juga berkelanjutan," kata Sandiaga di Desa Wisata Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/12/2023).


Menparekraf juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan di kawasan wisata dan melibatkan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata. Ia menekankan bahwa setiap rencana pembangunan yang melibatkan alam harus sesuai dengan aturan yang berlaku.



Pembangunan Wisata Alam
Pentingnya Kelestarian Alam

Sebelumnya, WALHI Jogja mengungkapkan bahwa resor dan beach club yang dimiliki oleh Raffi Ahmad akan didirikan di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI berpendapat bahwa proyek ini berpotensi melanggar Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.


"Pembangunan yang direncanakan dengan luas 10 hektar akan dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal, dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentangan Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis yang dikeluarkan pada Kamis (21/12) oleh WALHI.


WALHI juga menyatakan bahwa pembangunan wisata yang dimiliki oleh Raffi Ahmad berpotensi merusak batuan karst, serta mempengaruhi daya tampung dan dukungan air. Selain itu, daerah KBAK ini juga dinyatakan sebagai zona rawan banjir dan longsor.


Proyek Beach Club Raffi Ahmad
Peraturan KBAK
Potensi Kerusakan Lingkungan

Source:
Tribun Jogja (December 29, 2023). Proyek Beach Club Raffi Ahmad Disorot WALHI, Sandiaga Uno Menekankan Pariwisata Berkelanjutan. Retrieved from https://jogja.tribunnews.com/2023/12/29/proyek-beach-club-raffi-ahmad-disorot-walhi-sandiaga-uno-menekankan-pariwisata-berkelanjutan

Video Terkait:

Tidak ada komentar