Registrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 Dibuka Pada 2 Januari 2024 - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Registrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 Dibuka Pada 2 Januari 2024

Registrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 Dibuka Pada 2 Januari 2024
Foto Ilustrasi sumber: indonesiabaik.id

Registrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)<a href='/search/label/Pemilu+2024/?&max-results=7'> Pemilu 2024</a> Dibuka Pada 2 Januari 2024

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024


Pada Rabu, 2 Januari 2024, pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan PTPS. Tugas PTPS adalah memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.


Pendaftaran dan Jumlah Formasi PTPS


Mulai dari tanggal 19 hingga 31 Desember 2023, Bawaslu telah mengumumkan pendaftaran PTPS melalui laman Bawaslu Jawa Timur. Setiap provinsi juga akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan merekrut 120.666 calon PTPS untuk Pemilu 2024 yang akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu, Bawaslu Jawa Tengah juga akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. Informasi mengenai jumlah formasi PTPS di daerah masing-masing dapat dilihat di laman Bawaslu provinsi.


Syarat Pendaftaran dan Besaran Honor PTPS


Berikut adalah syarat pendaftaran pengawas PTPS untuk Pemilu 2024 yang dikutip dari ngawi.bawaslu.go.id:



  • Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan Panwaslu Kecamatan.

  • Besaran honor PTPS Pemilu 2024, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, adalah antara Rp750.000 - Rp1.000.000.


Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Video Terkait:

Tidak ada komentar