Sikap Bawaslu Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Dinilai Absurd - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Sikap Bawaslu Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Dinilai Absurd

Sikap Bawaslu Tak Bisa Usut Transaksi Mencurigakan Dinilai Absurd
Foto Ilustrasi sumber: posmerdeka.com


Sikap Bawaslu dalam Menyelidiki Transaksi Mencurigakan


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki transaksi mencurigakan dana kampanye yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengamat demokrasi dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut sikap Bawaslu ini sebagai hal yang absurd. Menurut Neni, sebagai lembaga pengawas, Bawaslu seharusnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa ini adalah kesempatan bagi Bawaslu untuk menunjukkan performa yang terbaik dengan serius menindaklanjuti temuan PPATK. Menurut Neni, Bawaslu harus bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Hasil penelusuran dari ketiga lembaga tersebut juga harus dipaparkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Tantangan bagi Bawaslu dalam Penanganan Temuan PPATK


Neni juga menjelaskan bahwa Bawaslu menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya terkait temuan PPATK ini. Menggunakan Undang-Undang Pemilihan Umum sebagai dasar penindakan akan sulit dijerat. Oleh karena itu, Bawaslu perlu menemukan cara lain dengan memanfaatkan undang-undang dan peraturan terkait tindak pidana. Dalam hal ini, Bawaslu juga diberi wewenang dalam hal pelanggaran dana kampanye, namun dalam persoalan partai politik dan dana lainnya, Bawaslu akan meneruskannya kepada lembaga yang berwenang seperti KPK, polisi, dan kejaksaan. Kesepakatan antara Bawaslu dan PPATK yang tertuang dalam nota kesepahaman juga mengatur bahwa PPATK akan memberikan informasi yang berkaitan dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Tindakan Bawaslu dalam Penanganan Temuan PPATK


Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa tindakan Bawaslu terkait temuan PPATK ini akan diteruskan kepada teman-teman aparat penegak hukum. Bagja menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam mengawasi dana kampanye, namun jika terkait dengan persoalan partai politik dan dana lainnya, bukan kewenangan Bawaslu. Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan meneruskannya kepada KPK, polisi, dan kejaksaan.

Video Terkait:

Tidak ada komentar