Surat Edaran Menkominfo tentang Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia
Foto Ilustrasi sumber: kinetika.hmtk.undip.ac.id |
Pengenalan tentang Penerbitan Surat Edaran Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari, yang memerlukan pedoman yang jelas dalam pengembangan dan penggunaannya.
Masifnya Penggunaan Artificial Intelligence
Penggunaan AI telah merasuki berbagai aspek kehidupan sehari-hari kita. Dari asisten virtual di smartphone hingga algoritma di platform media sosial, teknologi AI telah membawa dampak yang signifikan. Hal ini merupakan tantangan dan peluang bagi pemerintah untuk mengatur dan memastikan bahwa penggunaan AI dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan nilai-nilai yang diinginkan.
Regulasi Pemanfaatan Artificial Intelligence
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan langkah awal dari pemerintah dalam mengatur penggunaan AI di Indonesia. Dalam SE tersebut, Menkominfo memberikan pedoman tentang etika dan prinsip yang harus dipatuhi dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, termasuk perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Pemerintah juga berharap SE ini dapat menginspirasi dan mendorong inovasi dalam pengembangan AI yang berkelanjutan dan menguntungkan masyarakat.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar