Tersangka Firli Bahuri Gagal dalam Praperadilan - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Tersangka Firli Bahuri Gagal dalam Praperadilan

Tersangka Firli Bahuri Gagal dalam Praperadilan
Foto Ilustrasi sumber: www.rmolsumut.id

Tidak Diterima Permohonan Praperadilan Firli Bahuri


Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, mengalami kegagalan dalam mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan telah mencampuradukkan unsur formil dengan aspek di luar formil.


Putusan Praperadilan yang Tidak Menguntungkan bagi Firli Bahuri


Hakim juga menyebutkan bahwa bukti nomor P26 sampai P37 yang diajukan oleh Firli tidak relevan dengan persidangan praperadilan. Bukti-bukti tersebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani oleh KPK. Dengan putusan ini, pertanyaan pun muncul apakah Polda Metro Jaya akan segera menahan Firli Bahuri atau tidak. Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan diupdate setelah putusan sidang praperadilan. Namun, Ade tidak merincikan faktor-faktor apa yang akan dipertimbangkan oleh penyidik dalam menentukan apakah Firli perlu ditahan atau tidak.


Penyidik akan Menggunakan Alat Bukti yang Sah dalam Kasus Ini


Ade menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus ini, dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah. Ia juga menambahkan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan putusan praperadilan. Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa Firli Bahuri adalah satu-satunya tersangka yang resmi ditetapkan dalam kasus ini, dengan diduga terjadi lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, serta empat kali penyerahan uang.

Video Terkait:

Tidak ada komentar