Tersangka Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap
Foto Ilustrasi sumber: www.mongabay.co.id |
Satu Tersangka Pemburu Badak Jawa Ditangkap di Taman Nasional Ujung Kulon
SERANG, KOMPAS.com - Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan bahwa satu orang pelaku perburuan liar badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun belum mengungkapkan identitas dan kronologi penangkapan tersangka tersebut, Abdul Karim menegaskan bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
"Masih ada beberapa tersangka yang belum kita ungkap karena khawatir jika kita mengungkapkan nanti, tersangka lainnya akan melarikan diri. Namun, kita telah menangkap salah satu tersangka dan juga menyita barang bukti," kata Abdul Karim.
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini juga mengungkapkan bahwa 30 personel Satuan Brimob telah ditugaskan untuk melindungi hewan dilindungi dan mencegah perburuan liar. Dalam operasi tersebut, ditemukan lebih dari 300 senjata api rakitan yang digunakan dalam kegiatan berburu.
Akhirnya, langkah-langkah tegas diambil untuk memberantas perburuan liar ini, dan pihak berwenang berjanji akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku perburuan liar badak Jawa. Keberhasilan penangkapan satu tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pemburu liar serta membantu memperkuat konservasi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar