5 Surat Suara di Pemilu 2024 - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



5 Surat Suara di Pemilu 2024

5 Surat Suara di Pemilu 2024
Foto Ilustrasi sumber: www.nyaleg.id

Pemilu 2024: Aturan dan Surat Suara yang Akan Digunakan

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.


Aturan Mengenai Surat Suara Pemilu

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.


Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni:

  1. Abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden
  2. Merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Kuning: surat suara anggota DPR berwarna kuning
  4. Biru: surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Hijau: surat suara anggota DPRD kabupaten/kota

Pemilu 2024 akan menggunakan surat suara yang sama dengan Pemilu 2019. Terdapat 5 jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih, yaitu untuk pasangan capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Diharapkan dengan adanya aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Video Terkait:

Tidak ada komentar