Desakan untuk Mengusut Persoalan Beras Berstiker Prabowo-Gibran
Foto Ilustrasi sumber: news.detik.com |
Desakan dari Berbagai Pihak
Desakkan agar persoalan beras berstiker paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusut pihak berwenang, kian menguat. Desakkan itu tak hanya datang dari kubu pendukung Prabowo-Gibran, tetapi juga pihak eksternal.
Kabar soal beras berstiker Prabowo-Gibran sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial X (dulu Twitter) setelah sempat viral. Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional (BPN) membantah mereka sengaja memasang stiker Prabowo-Gibran tersebut. Mereka berdalih, bahwa beras 5 kg yang merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) yang ditujukan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) itu telah disalurkan.
Tak Ada Bukti Pemasangan Stiker
Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurti mengatakan, pihaknya tak bisa mengawasi apa saja yang dilakukan masyarakat atas beras yang telah mereka terima. "Dari Bulog tidak ada atribut apapun," kata Bayu. "Kan kita enggak tahu dibeli siapa saja jadi memang agak sulit ngaturnya kalau sudah di masyarakat. Tapi yang pasti di kami tidak ada memuat stiker yang lain," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo saat dihubungi terpisah.
Pemilu 2024 dan Pelanggaran yang Dikhawatirkan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut hal ini bila memang terdapat indikasi adanya pelanggaran. Pasalnya, viralnya kabar peredaran beras berstiker Prabowo-Gibran ini terjadi di tengah masa Pemilu 2024, di mana tinggal 17 hari lagi warga akan menyalurkan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden pengganti Jokowi-Ma'ruf.
Ma'ruf juga mendorong agar Bawaslu turut mengusut dugaan pelanggaran buntut viralnya video acungan dua jari dari mobil kepresidenan, Indonesia-1. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, pihaknya tengah menelusuri hal ini meskipun belum ada laporan. Bawaslu masih memeriksa kebenaran kabar soal beras berstiker Prabowo-Gibran yang viral, sebelum menjadikannya sebagai temuan pelanggaran pemilu.
Bawaslu disebut akan menyurati Kementerian Sosial (Kemensos) hingga BUMN untuk memeriksa apakah beras yang dibagikan tersebut terkategori sebagai bantuan sosial (bansos). Terkait Bulog, Bagja menyampaikan bahwa seharusnya operasi pasar dilakukan oleh Bulog sendiri, jika memang itu beras Bulog.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar