Gibran Rakabuming Raka Merespon Kenaikan Pajak Hiburan
Foto Ilustrasi sumber: www.gelora.co |
Gibran Rakabuming Raka Menyatakan Tidak Akan Terjadi Kenaikan Pajak Hiburan
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait rencana penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik menjadi 40-75 persen. Gibran memberi sinyal bahwa tidak akan terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut. Tanggapannya muncul setelah mendapat keluhan dari salah satu peserta yang merupakan inisiator "Gerakan Bali SPA Bersatu", yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan yang berdampak kepada usaha Spa di Bali.
Gibran Menyebutkan Kenaikan Pajak Hiburan Tidak Seharusnya Terjadi
Gibran menjelaskan bahwa jika hal tersebut memberatkan, maka seharusnya tidak terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut. Terlebih lagi, Solo, Yogyakarta, dan Bali telah dicanangkan sebagai kota destinasi wellness tourism. Ia menyatakan kepentingannya terhadap hal tersebut karena Solo dan Yogyakarta juga akan terkena dampaknya. Gibran juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mencanangkan Solo, Yogyakarta, dan Bali sebagai kota destinasi wellness tourism, termasuk untuk usaha spa. Namun, ia belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai kenaikan pajak hiburan tersebut.
Kebijakan Pajak Hiburan yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah sebelumnya merencanakan untuk menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). PBJT untuk jasa hiburan mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar