Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dibuka Oleh Bawaslu
Foto Ilustrasi sumber: mediaindonesia.com |
Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 Telah Dibuka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat. Pengawas TPS adalah petugas yang membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam menjalankan tugasnya.
Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024
Bawaslu mengumumkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat. Berikut ini adalah beberapa informasi penting yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2017, Pengawas TPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Masa kerja Pengawas TPS sekitar 1 bulan. Untuk Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari, Pengawas TPS akan bekerja mulai dari 22 Januari hingga 21 Februari 2023.
Persyaratan dan Alur Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dalam proses pendaftaran, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan bagi calon Pengawas TPS Pemilu 2024. Bawaslu telah menyediakan contoh formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui laman berikut: [link formulir pendaftaran]. Dalam informasi yang diunggah oleh Bawaslu RI, dijabarkan berbagai persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:
Alur dan Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu tahun 2024:
- Mendaftar ke Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan
- Mengisi formulir pendaftaran sesuai persyaratan yang telah ditentukan
- Melengkapi dokumen persyaratan yang tercantum dalam formulir
- Menyerahkan berkas pendaftaran ke Bawaslu atau Panwaslu setempat
- Menunggu pengumuman hasil seleksi dan penugasan sebagai Pengawas TPS
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemungutan suara di tingkat TPS. Semoga dengan adanya Pengawas TPS yang berkualitas, Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil.
Tidak ada komentar
Posting Komentar