Perbedaan Sirekap 1 dan Sirekap 2 dalam Pemilihan Umum
Foto Ilustrasi sumber: www.youtube.com |
Peran Sirekap 1 dan Sirekap 2 dalam Pemilihan Umum
Sirekap 1 dan Sirekap 2 adalah operator yang berperan dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil pemungutan suara serta alat bantu dalam perhitungan suara pada saat Pemilu. Sistem ini bertujuan untuk mencegah manipulasi suara yang sering terjadi dalam pemilihan.
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan versi website. Sirekap mobile digunakan oleh anggota KPPS sebagai alat bantu penghitungan suara, sedangkan versi website digunakan oleh anggota KPU Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan.
Perbedaan Sirekap 1 dan Sirekap 2
Sirekap 1 dan Sirekap 2 memainkan peran yang berbeda dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Keduanya memiliki tugas yang serupa, termasuk mendokumentasikan foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengunggah data ke dalam sistem. Selain itu, keduanya juga bertanggung jawab dalam mengurus daftar kehadiran dan mencatat peristiwa khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun tugas-tugasnya tampak sama, terdapat beberapa perbedaan antara Sirekap 1 dan Sirekap 2 jika dilihat dari detail tugasnya. Menurut informasi yang dihimpun dari laman Pemerintah Kotamobagu, berikut adalah perbedaan Sirekap 1 dan Sirekap 2:
Manfaat Aplikasi Sirekap
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil pemungutan suara. Aplikasi ini membantu mempermudah proses pengolahan dan pengumpulan data rekapitulasi hasil pemilihan suara. Secara umum, berikut adalah beberapa manfaat dari aplikasi Sirekap:
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar