Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Foto Ilustrasi sumber: potretmaluku.id |
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Berikut adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024:
Perencanaan Program dan Anggaran
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024. Pada tahapan ini, dilakukan perencanaan program dan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu.
Penyusunan Peraturan KPU
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023. Pada tahapan ini, dilakukan penyusunan peraturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengatur jalannya Pemilu.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Pada tahapan ini, dilakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan pada saat Pemilu berlangsung.
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Pada tahapan ini, dilakukan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang akan bertarung dalam pemilihan.
Penetapan Peserta Pemilu
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023. Pada tahapan ini, dilakukan penetapan peserta Pemilu yang telah lulus verifikasi dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu.
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Pada tahapan ini, dilakukan penetapan jumlah kursi yang akan dibagikan kepada partai politik peserta Pemilu dan penetapan daerah pemilihan.
Pencalonan DPD
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Pada tahapan ini, dilakukan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Pada tahapan ini, dilakukan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Pada tahapan ini, dilakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Masa Kampanye Pemilu
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada tahapan ini, dilaksanakan masa kampanye oleh para calon peserta Pemilu.
Masa Tenang
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Pada tahapan ini, dilakukan masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024. Pada tahapan ini, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara.
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Pada tahapan ini, dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota
Tahapan ini disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi
Tahapan ini disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
Tahapan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024. Pada tahapan ini, dilakukan pengucapan sumpah/janji oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Tahapan ini dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Pada tahapan ini, dilakukan pengucapan sumpah/janji oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 13 Desember 2022 hingga 18 Juni 2023. Pada tahapan ini, dilakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang berada di luar negeri.
Pembentukan Badan Penyelenggara
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 hingga 23 Februari 2024. Pada tahapan ini, dilakukan pembentukan badan penyelenggara yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu.
Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri
Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 14 Februari 2024 hingga 16 Februari 2024. Pada tahapan ini, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Pada tahapan ini, dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari pemilih yang berada di luar negeri.
Sumber: PKPU NO 3 Tahun 2022
Video Terkait:
Tidak ada komentar
Posting Komentar