Tugas KPPS 4 dan 5 di Pemilu 2024
Petugas KPPS 4 dan 5 harus ramah, sabar, dan teliti. Inilah tugas KPPS 4 dan 5 di pemilu 2024.
Kali ini kita akan membahas lebih mendalam tentang tugas KPPS 4 dan KPPS 5.
Sebagai resepsionis, KPPS 4 dan 5 tentunya harus ramah dan menyenangkan. Dan tugasnya yang untuk check and cross-check, yaitu proses pemeriksaan atau pengecekan yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data, mengharuskannya untuk teliti dan sabar. Bila mengacu pada buku panduan KPPS tahun 2014, petugas KPPS akan bekerja sendirian. Tetapi bila mengacu pada buku panduan KPPS tahun 2019, petugas KPPS akan bekerja bersama KPPS 5. Maka yang akan kita jadikan rujukan adalah buku panduan KPPS tahun 2019, karena posisi KPPS 6 bisa membek bilik suara dan kotak suara.
Sementara bila KPPS 4 bekerja sendirian dengan tanggung jawab yang besar, tentu makin besar juga risikonya. KPPS 4 dan 5 harus memahami apa itu DPT, DPTB, dan DPK serta DPKTB. Penjelasan singkatnya adalah:
DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap. Maksudnya, daftar pemilih tetap adalah yang memiliki hak sesuai keputusan KPU danah at undangan C6 untuk mencoblos di TPS yang mengundang. Jadi, kalau undangan C6 yang diterima bukan pada TPS yang dimaksud, maka pemilih diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai alamat TPS yang ada di undangan C6. Maka sebaiknya petugas KPPS juga mengetahui ada berapa TPS di sekitarnya dan di mana sajakah TPS tersebut berada.
Seseorang yang namanya ada di DPT boleh mencoblos dengan membawa undangan memilih atau dikenal sebagai C6, serta kartu tanda pengenal. Setiap undangan C6 yang diterima oleh KPPS harus dicocokkan dengan lembar DPT dan diberi tanda pada lembar DPT tersebut. Cara crosceknya adalah cek empat nomor belakang NIK pada model C6 dengan kartu identitas atau KTP. Kemudian, kalau sama, KTP dikembalikan kepada pemiliknya. Lanjut dicek nomor DPT dengan nomor DPT yang ada pada model C6, lalu samakan namanya. Tujuannya adalah untuk menghitung berapa jumlah DPT yang sudah memberikan hak suaranya dan menghindari bila ada orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Hasil ini juga menjadi acuan atau croscek antara jumlah lembar C6 yang diterima, jumlah daftar DPT yang dicontreng, jumlah daftar DPTB yang dicontreng ditambah jumlah DPK dan jumlah surat suara yang ada di tiap-tiap kotak suara. Semua harus sama jumlahnya.
Bagi pemilik DPT atau C6, bisa mencoblos dari jam 00:00 sampai jam 13:00 waktu setempat. DPTB, pemilih tambahan, maksudnya seseorang yang sudah masuk dalam DPT tapi karena sesuatu hal, misalnya pekerjaan, maka dia berkeinginan pindah memilih di TPS lain. Adapun caranya adalah agar seseorang bisa menjadi DPTB, cukup mudah hanya dengan mengurus surat pindah memilih atau disebut dengan form A5. Pengambilan form A5 diambil di Kelurahan paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara. Hak pemegang DPTB bisa berbeda dengan hak DPT. Bila DPT berhak mendapatkan lima kartu suara, maka hak DPTB disesuaikan dengan Dapil pemilik DPTB.
Walaupun DPTB juga diberikan waktu mencoblos mulai jam 00:00 sampai jam 13:00 waktu setempat, tetapi bila jumlahnya tidak banyak, sebaiknya diberikan waktu setelah jam 12:00. Tujuannya adalah untuk memudahkan petugas KPPS dalam menginput data atau agar form A5 tidak tercampur dengan C6 atau malah ketukar. Harusnya dicari di DPTB, malah yang dibuka DPT karena lagi banyak yang ngantri. Misalnya, saat ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTB wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan menyerahkan form A5. Sehingga akan lebih baik kalau jam 00:00 sampai jam 12:00, semua data yang terkumpul adalah DPT dan lembar DPTB atau DPK. Kalau ada baru dibuka setelah jam 12:00 siang sampai jam 13:00 waktu setempat.
Untuk hak suara yang dimiliki oleh pemilik DPTB bisa dituliskan di balik form A5. Misalnya, kalau mahasiswa lintas provinsi hanya berhak atas surat suara presiden saja, berarti di form A5 di baliknya ditulis "S presiden saja". Maka nanti ketua KPPS hanya memberikan surat suara presiden saja. Karena semua Dapil dari DPR, DPD, DPRD Provinsi sampai DPRD kabupaten kota bukanlah Dapil pemegang DPTB tersebut. Itu juga menjadi alasan agar pemilik form A5 atau DPTB waktu mencoblosnya jam 12 sampai jam 13 waktu setempat. Sebab, bila sampai lolos atau pemilih yang hanya berhak mendapatkan satu surat suara ternyata mendapatkan lebih, surat suara bisa pemilihan suara ulang atau PSU.
Bila lintas kecamatan masih dalam Dapil yang sama, DPTB-nya berhak atas satu surat suara. Tetapi bila lintas kecamatan tapi ber Dapil pemilik form A5 DPTB berhak atas surat suara saja DPRD kabupaten, dia tidak berhak karena beda Dapil-nya, dan seterusnya.
Maksudnya, petugas KPPS mendapat data DPT, DPTB dari PPS serta yang mengurus pindah memilih sebelum waktu pemilihan. Sehingga petugas KPPS seharusnya sudah mengetahui dari PPS atau dari yang mengurus pindah memilih siapa sajakah yang DPTB, berapa jumlahnya, dari wilayah mana, dan berhak mendapatkan surat suara apa saja. Tinggal ketelitian petugas KPPS. Contohnya, pada saat seseorang mengurus pindah memilih, saat ditanya atau dilihat lembar C6-nya, dilihat DPT-nya, diketahui kalau dia berhak atas dua surat suara saja, maka di form A5 dikasih kode "2ss". Sehingga saat mencoblos, kita mengetahui kalau dia berhak atas dua surat suara.
Pengertian DPK, DPK artinya daftar pemilih khusus. DPK adalah status bagi warga negara yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak untuk mencoblos. Adapun syaratnya adalah dengan membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara atau suket surat keterangan sedang mengurus KTP elektronik.
Namun perlu diingat, jika seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenalnya. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda, yakni dimulai pada pukul 12:00 sampai pukul 13:00 waktu setempat. Contoh kasus, bila ada anak SMA datang ke TPS di lingkungan dia tinggal dan ingin mencoblos, yang ternyata dia tidak terdaftar di DPT dan DPTB. Tetapi dia membawa surat keterangan sedang membuat KTP, dan setelah dicek ternyata dia ulang tahun yang ke-17 adalah 2 hari yang lalu. Maka dia sudah berumur 17 tahun 2 hari, sehingga dia sudah mempunyai hak untuk mencoblos. Maka dia masuk ke dalam status DPK.
Untuk lebih detailnya, Anda bisa menanyakan langsung kepada petugas PPS, terutama kenapa seseorang masuk kategori DPK atau DPKTB saat bimbingan teknis atau Bimtek. Agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan saat menghadapi kasus di lapangan, dan bila kita dituduh melakukan pelanggaran, kita bisa berargumen dan memiliki jawaban yang tepat karena memiliki sumber jawaban yang jelas, yaitu dari PPS yang dalam hal ini kepanjangan dari KPU.
Masalah ini patut diwaspadai untuk TPS di wilayah yang banyak perantau atau mahasiswa dari luar daerah yang beragam. Sehingga harus lebih teliti dalam memberikan jumlah surat suara yang memang menjadi hak dari pemilih DPT, DPTB, DPK, serta DPKTB.
Untuk prosedur kerja KPPS 4 dan 5 adalah sebagai berikut:
1. Cek jari tangan pemilih, pastikan tidak ada bekas tinta di jari pemilih.
2. Cek surat undangan pemilih, formulir model C6, jika ada. Pemilih bisa langsung memasuki area duduk. Bila pemilih tidak memiliki surat undangan C6, cek nama dalam daftar pemilih DPT, DPTB, DPK dengan mengacu kepada tanda pengenal yang ditampilkan pemilih (KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya).
3. Apabila namanya tercantum dalam daftar pemilih, pemilih bisa langsung memasuki area duduk. Bila nama pemilih tidak tercantum dalam DPT, DPTB, atau DPK, tuliskan keterangan diri pemilih dalam DPKTB menggunakan informasi dari tanda pengenalnya.
4. Para pemilih ini baru boleh memilih setelah jam 12:00 siang.
5. Pada saat penghitungan suara, posisi KPPS 4 ada di papan pencatatan penghitungan suara bersama dengan KPPS 3. Bila KPPS 3 yang memegang spidol untuk menuliskan hitung tali atau turus, maka KPPS 4 bertugas membuka lembaran kertas C1 Kano dan menunjuk ke nama partai atau calon yang mendapat suara. Untuk lebih detailnya, silakan tonton di video tugas KPPS teknis penghitungan suara.
6. Pada saat penghitungan suara, KPPS 5 bertugas melipat kembali dan memisahkan antara surat suara sah dan tidak sah yang telah dibacakan oleh ketua KPPS. Karena nantinya akan dibungkus terpisah dan dimasukkan kembali ke kotak suara untuk dikembalikan ke PPS.
Itulah tadi tugas KPPS 4 dan KPPS 5 yang butuh ketelitian dan kesabaran. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menekan tombol subscribe, like, dan memberikan komentar yang positif. Terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar