90 Petugas TPS Meninggal Dunia saat Pemungutan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa sebanyak 90 petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia saat bertugas pada kegiatan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Dari jumlah tersebut, 60 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 lainnya merupakan petugas ketertiban TPS.
Ilustrasi: minanews.net |
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa sebanyak 20 petugas TPS telah menerima santunan atas meninggalnya petugas tersebut. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pencairan santunan. Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Para petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan ucapan belasungkawa untuk para petugas TPS yang meninggal dunia. Ia berterima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Tidak ada komentar
Posting Komentar