Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat karena Unggah Video 2 Jari di Medsos - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat karena Unggah Video 2 Jari di Medsos

Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat karena Unggah Video 2 Jari di Medsos
Foto Ilustrasi sumber: www.harapanrakyat.com

Anggota KPPS Mengaku Refleks Memilih dan Mengunggah Video Kontroversial

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jenal Abidin mengungkapkan bahwa anggota KPPS yang diberhentikan oleh KPU mengaku refleks saat mengangkat dua jari dan menyebut nama salah seorang calon presiden (capres).

Perempuan berinisial HH yang terlibat dalam kontroversi ini juga diketahui sebagai sosok yang senang bercanda. "Yang di video sambil bercanda. Nama medsosnya kan H**** ocess. Ocess artinya suka bercanda," kata Jenal saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (30/1/2024).


Video Kontroversial diambil saat Bimtek KPPS di Pantai Pangandaran

Dalam penjelasannya, Jenal menjelaskan bahwa video tersebut diambil saat bimbingan teknis (bimtek) KPPS di salah satu hotel di Pantai Pangandaran. Ketua KPPS sempat mengingatkan HH untuk berhati-hati terhadap acungan jarinya. Namun, HH tetap menyebut nama dan mengacungkan dua jari. Tak disangka, video tersebut diunggah oleh HH sendiri.

Video tersebut diunggah pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 08.02 WIB. Awalnya, video tersebut diunggah di Instagram, namun kemudian menjadi viral di Facebook. Durasi video aslinya adalah 26 detik, namun yang tayang di media sosial hanya 17 detik. Jenal menjelaskan bahwa video tersebut awalnya diunggah di Instagram sehingga terpotong, jika diunggah di Facebook pastinya videonya akan tampil secara penuh.


HH Mengaku Terbiasa Mengunggah Video di Medsos

Jenal juga mengungkapkan bahwa HH mengaku terbiasa mengunggah video di media sosial. Ketika ditanya tentang tujuan mengunggah video tersebut, HH mengaku hanya ingin menghasilkan konten di media sosial. "Namun saudari H mengaku tidak tahu akan berdampak seperti ini. Dia merasa video itu tidak akan berdampak apa-apa," kata Jenal.

Jenal juga menyebut bahwa ia telah menelusuri akun media sosial milik HH. Di akun tersebut, terdapat video HH yang berpose dengan satu jari, dua jari, dan tiga jari. "Yang bersangkutan sadar dia siap jika diberhentikan. Dia dalam posisi menerima segala konsekuensi. Dia mengaku bahwa itu adalah kealpaannya," kata Jenal.


Peringatan kepada Seluruh Penyelenggara Pemilu untuk Menjaga Netralitas dan Integritas

Sebelumnya, seorang perempuan anggota KPPS diberhentikan setelah mengunggah video yang menunjukkan dua jari dan menyebut nama salah seorang calon presiden. "Berdasarkan putusan pleno karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan pelanggaran, serta telah menimbulkan kegaduhan dan opini politik tertentu yang mengakibatkan adanya berbagai dampak. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin.

Muhtadin juga mengimbau seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga netralitas dan integritas. "Jika memiliki pilihan atau preferensi politik, harap tidak menunjukkannya di ruang publik. Cukup tunjukkan hal tersebut dalam kehidupan pribadi," kata Muhtadin.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Video Terkait:

Tidak ada komentar