|
Foto Ilustrasi sumber: pks.id |
|
Foto Ilustrasi sumber: twitter.com |
Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Terus Bertambah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan bahwa sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia dalam rentang waktu 10-17 Februari 2024. Petugas ini termasuk anggota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas). Data ini dihimpun oleh Kemenkes pada tanggal tersebut pukul 18.00 WIB.
|
Foto Ilustrasi sumber: www.bbc.com |
KPPS Mendominasi Kategori Pasien yang Meninggal
Dalam kategori pasien yang meninggal, petugas pemilu yang terbanyak adalah anggota KPPS. Dari data yang dirilis oleh Kemenkes, terdapat 29 petugas KPPS, 10 petugas Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meninggal dunia. Dari seluruh petugas pemilu yang meninggal, terdapat 18 pasien berusia 41-50 tahun, 15 pasien berusia 51-60 tahun, 8 pasien berusia 31-40 tahun, 7 pasien berusia 21-30 tahun, 5 pasien berusia di atas 60 tahun, dan 4 pasien berusia 17-20 tahun.
|
Foto Ilustrasi sumber: www.msn.com |
Lebih dari 8.000 Petugas Pemilu Mengalami Gangguan Kesehatan
Kemenkes juga mencatat bahwa lebih dari 8.000 petugas Pemilu 2024 mengalami gangguan kesehatan atau sakit. Rincian jumlahnya adalah 4281 petugas KPPS, 1040 petugas PPS, 1034 petugas, 707 saksi, 694 petugas Linmas, 381 petugas Bawaslu, dan 244 petugas PPK. Adapun sebaran jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah sebagai berikut: Sumatera Utara (2 kasus), Riau (1 kasus), Sumatera Barat (1 kasus), Sumatera Selatan (2 kasus), Banten (2 kasus), DKI Jakarta (6 kasus), Jawa Barat (13 kasus), Jawa Tengah (11 kasus), Daerah Istimewa Yogyakarta (1 kasus), Jawa Timur (12 kasus), Kalimantan Barat (2 kasus), Kalimantan Timur (1 kasus), Sulawesi Selatan (2 kasus), dan Sulawesi Utara (1 kasus).
|
Foto Ilustrasi sumber: www.antaranews.com |
Kesimpulan
Meningkatnya jumlah petugas Pemilu yang meninggal dunia serta mengalami gangguan kesehatan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan. Langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap petugas Pemilu harus ditingkatkan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan sehat. Selain itu, penting juga bagi seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada demi melindungi petugas Pemilu dan mencegah penyebaran Covid-19.
HALAMAN SELANJUTNYA:
Tidak ada komentar
Posting Komentar