Kontroversi Penonaktifan NIK Warga Non-Domisili di Jakarta - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Kontroversi Penonaktifan NIK Warga Non-Domisili di Jakarta

Kontroversi Penonaktifan NIK Warga Non-Domisili di Jakarta

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengungkapkan alasan di balik penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Menurutnya, usulan ini diajukan setelah Pemilu 2024 karena khawatir akan dampaknya pada daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilu tahun ini. Mujiyono menyampaikan hal ini saat dihubungi pada Senin (26/2).


Mujiyono menyebut banyak RT/RW yang tidak bertanggungjawab terhadap warganya sendiri. Salah satu contohnya adalah ketika seorang warga sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut, tetapi RT/RW tidak mengetahui keberadaannya. Ketika warga tersebut datang untuk mencoblos saat Pemilu, RT/RW merasa keberatan dengan hal ini.


Mujiyono juga menyebut bahwa para lurah merasa takut untuk memverifikasi data kependudukan yang akan dinonaktifkan, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah meminta mereka melakukannya. Mereka takut bahwa penonaktifan NIK seseorang memiliki risiko yang berbahaya, seperti ketidakbisaan penggunaan NIK dalam urusan perbankan atau penggunaan KTP.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan dilakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta saat Dinas Dukcapil melakukan sosialisasi pada tahun 2023.


Budi mengungkapkan bahwa Dinas Dukcapil telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023. Sosialisasi ini dilakukan baik kepada masyarakat di luar DKI Jakarta maupun yang tinggal di wilayah tersebut. Budi juga menyebut bahwa warga yang memiliki aset atau rumah di Jakarta tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.


Menurut Budi, sudah banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal mereka saat ini. Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 243.160 penduduk yang keluar Jakarta dan 136.200 penduduk pendatang baru dari luar Jakarta.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar