|
Foto Ilustrasi sumber: www.respublika.id |
|
Foto Ilustrasi sumber: jatim.times.co.id |
KPU Sidrap Menggelar PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa, tempat wanita inisial ES mencoblos dua kali. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada.
|
Foto Ilustrasi sumber: sumut.bawaslu.go.id |
Prosedur PSU Sesuai Aturan KPU
Akwan Ali, Komisioner Bawaslu Sidrap, mengatakan bahwa PSU dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu, Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 juga menjadi dasar penetapan PSU di wilayah tersebut.
|
Foto Ilustrasi sumber: seputaranmodel.blogspot.com |
Langkah-langkah yang Dilakukan oleh KPU Sidrap
KPU Sidrap telah melaporkan kejadian ini ke KPU Sulsel dan mengeluarkan rekomendasi PSU. Surat C pemberitahuan memilih kembali juga telah disebar kepada seluruh wajib pilih di TPS 4, Kelurahan Arawa. KPU Sidrap juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, pemda, dan perusahaan di sekitar lokasi untuk memberikan waktu kepada warga agar dapat menggunakan hak pilihnya. Pelaksanaan PSU dilakukan seperti pemilihan sebelumnya, yaitu dengan membuka TPS pada pagi hari dan ditutup pada pukul 13.00 WITA, kemudian dilakukan penghitungan suara.
|
Foto Ilustrasi sumber: mavink.com |
Hanya Satu TPS yang Menggelar PSU
Hanya satu TPS di Kelurahan Arawa, Kabupaten Sidrap yang direkomendasikan untuk menggelar PSU karena adanya warga yang mencoblos dua kali di TPS tersebut. Bawaslu Sidrap menemukan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh wanita berinisial SE. PSU dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
HALAMAN SELANJUTNYA:
Tidak ada komentar
Posting Komentar