Link Download dan Cara Aktivasi Akun Sirekap Pemilu 2024 Bagi Petugas KPPS - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Link Download dan Cara Aktivasi Akun Sirekap Pemilu 2024 Bagi Petugas KPPS

Link Download dan Cara Aktivasi Akun Sirekap Pemilu 2024 Bagi Petugas KPPS
Foto Ilustrasi sumber: ejurnal.id

Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap akan digunakan dalam Pemilu 2024. Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Ada dua jenis Sirekap yang digunakan, yaitu versi mobile yang digunakan oleh petugas KPPS untuk perhitungan suara di setiap TPS, dan versi web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Aplikasi Sirekap dapat diunduh di ponsel Android dan dapat digunakan secara offline maupun online.

Petugas KPPS yang ingin mengunduh aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dapat menggunakan link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kpu.sirekap2024.


Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024

Sebelum mengunduh aplikasi Sirekap Mobile 2024, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh petugas KPPS, seperti:

  1. Pastikan ponsel telah memiliki kunci layar.
  2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif yang digunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap.
  3. Pastikan RAM dan kapasitas memori ponsel mencukupi. Ponsel dengan RAM 3 GB dan memori 32 GB tidak dapat menginstal aplikasi Sirekap.
  4. Jika belum memiliki, unduh aplikasi Google Authenticator di Google Playstore.

Berikut adalah tata cara pendaftaran akun Sirekap Pemilu 2024:

  1. Unduh aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru.
  2. Jika sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan menerima pesan WhatsApp dari KPU RI berisi link aktivasi.
  3. Buka pesan dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk mengaktifkan akun Sirekap Pemilu 2024.
  4. Akan muncul pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
  5. Tanggapi pesan balasan dari KPU yang berisi link untuk login, username, dan password.
  6. Klik link dari KPU untuk login.
  7. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc.
  8. Masukkan username dan password yang dikirimkan oleh KPU.
  9. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
  10. Klik Submit.
  11. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
  12. Masukkan password baru yang telah dibuat, lalu klik Sign In dan Submit.
  13. Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialisasi.
  14. Aplikasi Sirekap Mobile 2024 telah dapat digunakan.

Perhatian Penting

Terlebih dahulu, perlu diingat bahwa beberapa tipe ponsel tidak dapat melakukan login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024, seperti ponsel yang masih menggunakan kunci layar berupa PIN. Oleh karena itu, pemilik ponsel harus mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau pola. Informasi lengkap mengenai cara mendaftar dan mengaktifkan akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dapat ditemukan melalui link ini: https://www.youtube.com/watch?v=example.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Video Terkait:

Tidak ada komentar