Pengusaha Pempek di Palembang Ditegur Pajak Rp 16 Miliar
Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Dia merupakan Wajib Pajak (WP).
Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar pajak penghasilan (PPH) oleh KPP Pratama dengan nilai Rp 16 miliar. Ahmad Khalifah menjelaskan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.
Terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak. Ahmad juga sempat menambahkan, ada kliennya berinisial AS yang merupakan WP Prabumulih mendapat dugaan pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.
Terkait dengan itu, Akhmad akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.
.
Tidak ada komentar
Posting Komentar