Rapat Pleno Pemilu 2024 di Bandar Lampung - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Rapat Pleno Pemilu 2024 di Bandar Lampung

Rapat Pleno Pemilu 2024 di Bandar Lampung

Sejumlah kecamatan di Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024, sejak 17 Februari 2024. Total ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan yang menggelar pleno di Kota Bandar Lampung.


Dari hasil pleno untuk lima jenis pemilihan, yakni Presiden, DPD RI DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD Kota Bandar Lampung, baru ada 2 kecamatan yang mengunggah hasil pleno ke sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU. Berdasarkan pantauan Lampost.co pada Minggu, 25 Februari 2024, di website info Pemilu, Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Kecamatan Way Halim yang telah mengunggah hasil pleno mereka.

Gambar <a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> 2024
Ilustrasi: www.bbc.com

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo mengatakan, 2 kecamatan tersebut telah rampung melakukan pleno dan mengunggah form D hasil ke Sirekap. Sementara 18 kecamatan lainnya menurut Fery, baru tahap finalisasi dan unggahan form D hasil ke Sirekap.

“Belum sampai tahap publikasi (18 kecamatan lainnya),” ujar Fery, Minggu, 25 Februari 2024.

Fery mengatakan saat ini progres rampungnya pleno di 20 kecamatan sudah pada angka 90%. Karena per hari ini masih ada beberapa kecamatan dengan sisa satu atau dua kelurahan yang masih dalam proses.

“Kami menargetkan mereka hari ini hingga Senin (26 Februari 2024) besok untuk segera merampungkan rekapitulasi hasil suara. Besok selesai pleno rekapitulasi, lalu finalisasi dan unggah form hasil sampai Selasa (27 Februari 2024),” katanya.

<a href='/search/label/Pemilu/?&max-results=7'>Pemilu</a> di <a href='/search/label/Bandar%20Lampung/?&max-results=7'>Bandar Lampung</a>
Ilustrasi: kbk.news

Selain itu KPU Kota Bandar Lampung juga telah menindaklanjuti permintaan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menghitung ulang lima TPS di Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura. Dengan mengecek kembali data pemilih dan menghitung surat saura.

Permintaan penghitungan suara ulang tersebut, kata dia, karena salah satu partai mengindikasi keanehan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di beberapa TPS tersebut. Hal itu terdapat pada aduan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Hasilnya menurut Fery, mereka berhak memilih dan mendapatkan lima jenis surat suara. Bilabong Jaya merupakan pemekaran dari Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Di mana sebagian masyarakat masih memiliki KTP Tanjungkarang Barat.

“Tapi kalau rumahnya sudah masuk Langkapura bisa memilih di Langkapura, khususnya di Bilabong Jaya, dan mereka memang masuk ke DPK,” katanya.


Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.


HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar