Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan di Dalam Islam - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan di Dalam Islam

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan di Dalam Islam
Ilustrasi: www.suara.com

Salah satu tradisi sebelum bulan Ramadan yang populer di Indonesia adalah ziarah kubur. Biasanya kegiatan ziarah kubur diisi dengan doa dan bersih-bersih makam serta menaburkan bunga di atasnya. Hal ini bertujuan untuk mendoakan almarhum agar dimaafkan segala dosa selama hidupnya. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, umat Islam biasanya mengunjungi makam orang tua dan keluarga yang telah meninggal.



Hukum ziarah kubur sebelum Ramadan adalah boleh dan salah satu ibadah yang dianjurkan.
Ilustrasi: www.liputan6.com

Kyai Wahyul Afif Al-Ghafiqi menyebut Islam tak melarang tradisi ziarah kubur. Bahkan, ziarah kubur menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan. Meski demikian, jangan sampai umat Islam salah kaprah dengan tradisi ini. Jangan sampai ziarah digunakan untuk meminta doa kepada leluhur atau kuburan. Mengutip NU Online, mulanya Rasulullah SAW juga melarang tradisi ziarah kubur. Alasannya, karena keimanan masyarakat saat itu masih lemah dengan pola pikir yang masih didominasi kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Larangan itu dikeluarkan karena Rasulullah khawatir, tradisi berziarah malah jadi ajang menyembah kuburan. Tapi, seiring waktu tradisi ziarah pun diizinkan oleh Rasulullah SAW.



Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk berziarah kubur. Namun, kemudian beliau memberi izin kepada Muhammad untuk berziarah ke makam ibunya. Hal ini disampaikan dalam sebuah hadis yang berbunyi, "Rasulullah SAW bersabda 'Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat'." Oleh karena itu, ziarah kubur sebelum bulan Ramadan adalah boleh dan dianjurkan dalam agama Islam.



HALAMAN SELANJUTNYA:

Tidak ada komentar