Korlantas Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan 2024 Selama 14 Hari
Ilustrasi: publiknews.com |
Korlantas Polri menggelar razia Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3/2024). Operasi Keselamatan 2024 ini akan dilakukan selama 14 hari yakni hingga tanggal 17 Maret 2024. Korlantas Polri mengimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan arahan petugas di lapangan. Saat ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan penindakan secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Operasi Keselamatan 2024 tidak hanya digelar di kota-kota tertentu saja, melainkan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Razia ini akan fokus pada beberapa pelanggaran lalu lintas seperti berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya.
Operasi Keselamatan 2024 akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Beberapa pelanggaran yang akan ditindak antara lain adalah berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan pelanggaran lainnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar