Rafael Alun: Apakah Akan Mengajukan Kasasi? - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Rafael Alun: Apakah Akan Mengajukan Kasasi?

Rafael Alun Apakah Akan Mengajukan Kasasi
Illustration: news.detik.com

Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, belum membeberkan apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak terkait putusan di tingkat banding tersebut. Junaedi menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap.




Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara. Sementara itu, rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike akan dikembalikan.



Berikut adalah rincian barang bukti yang diminta hakim dirampas untuk negara: 1) bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, atas nama Nyonya Ernie Meike; 2) bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng No.36 RT 03/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat atas nama Ernie Meike; 3) bidang tanah di Green Hill Residence Blok BB No. 12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 atas nama PT Bukit Hijau Asri; 4) bidang tanah di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 atas nama PT Bukit Hijau Asri; 5) bidang tanah di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 atas nama PT Bukit Hijau Asri; 6) unit apartemen di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo; 7) dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; 8) satu unit mobil VW Caravelle Nomor Polisi AB-1253-AQ.




Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.



Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.




Tidak ada komentar