Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun Trisambodo - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun Trisambodo

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun Trisambodo
Illustration: timesindonesia.co.id

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa dalam kasus korupsi ini. Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.



Putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tinggi yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua, Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, dan Effendi P. Tampubolon sebagai anggota. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.



Rafael Alun juga dihukum membayar duit pengganti sejumlah Rp10.079.095.519. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah pengganti tersebut.



Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya melakukan perubahan dalam mempertimbangkan status barang bukti dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Perubahan ini terkait dengan barang bukti nomor 552 pada kasus gratifikasi dan barang bukti nomor 412 pada kasus TPPU dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.



Rafael Alun Trisambodo adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus korupsi yang menjeratnya melibatkan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Gaya hidup mewah anaknya, Mario Dandy Satrio, dan istri Rafael juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Kepemilikan harta yang tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai pegawai pajak menjadi salah satu hal yang mencurigakan.




Tidak ada komentar