Wow, Inilah Ketentuan Terbaru PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Wow, Inilah Ketentuan Terbaru PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK

Wow, Inilah Ketentuan Terbaru PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK
Illustration: bangka.tribunnews.com

Pada Kamis, 14 Maret 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini memberikan ketentuan baru mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.




Menurut PP tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dapat merayakan hari raya dengan tenang dan tidak terhambat oleh masalah keuangan.



Gaji ke-13 ASN akan dibayarkan paling lambat bulan Juni tahun 2024. Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024. Hal ini dilakukan agar ASN tetap dapat menerima gaji ke-13 mereka dengan tepat waktu meskipun terjadi keterlambatan dalam proses administrasi keuangan.



Untuk mengetahui ketentuan detail mengenai besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN, publik dapat mengunduh salinan PP tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id. PP tentang THR dan gaji ke-13 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.



Dengan adanya PP 14 Tahun 2024, ASN dapat memiliki pedoman yang jelas mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 mereka. Hal ini memberikan kepastian dan keadilan bagi ASN dalam menerima tunjangan dan gaji tambahan. Selain itu, PP ini juga mencakup ketentuan yang berlaku bagi PNS dan PPPK, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara keduanya.



source : jpnn.com


Tidak ada komentar