Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah: Kaidah Fikih dalam Pembaruan Hukum Islam - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah: Kaidah Fikih dalam Pembaruan Hukum Islam

AlQawaid AlFiqhiyyah Kaidah Fikih dalam Pembaruan Hukum Islam
Illustration: kompasiana.com

Pendahuluan

Salah satu buku yang lengkap dan sangat mudah dipelajari adalah "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah" yang ditulis oleh Dr. Agus Hermanto, M.H.I. Dalam bukunya, Dr. Agus Hermanto menjelaskan peran penting kaidah fikih dalam pembaruan hukum Islam. Beliau menyoroti bahwa walaupun banyak kaidah fikih terdapat dalam buku-buku klasik yang mungkin kurang relevan secara kontekstual, buku beliau menawarkan pendekatan yang segar dengan menyertakan contoh-contoh yang lebih sesuai dengan zaman sekarang.

Kaidah Fikih dalam "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah"

Buku "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah" menghadirkan kaidah-kaidah fikih secara mudah dipahami dan disertai dengan contoh-contoh logika sederhana. Hal ini membuat buku ini diminati oleh banyak pembaca dan sangat relevan dalam pembaruan hukum Islam di era kekinian. Penulis juga mengupas tantangan-tantangan dalam pembaruan hukum Islam, termasuk menghadapi perbedaan pendapat di antara para ulama. Penulis menegaskan bahwa perubahan dalam hukum fikih adalah sesuatu yang wajar, terutama ketika kondisi sosial masyarakat berubah. Dalam menghadapi perubahan ini, penting untuk mempertimbangkan 'illat hukumnya sebagai dasar perubahan hukum. Namun, penulis juga mengingatkan bahwa kaidah fikih hanya berlaku untuk sebagian kecil aspek hukum, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati oleh para mujtahid.

Pentingnya Kaidah Fikih dalam Pembaruan Hukum Islam

Jurnal ini menyoroti pentingnya kaidah fikih dalam memperbarui hukum Islam sesuai dengan kebutuhan zaman. Penekanan pada adaptasi dengan perubahan sosial dan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip dasar Islam menjadi poin kunci dalam pembahasan ini. Untuk penelitian selanjutnya, mungkin akan bermanfaat untuk lebih mendalami penerapan kaidah fikih dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer yang spesifik. Selain itu, memahami respon masyarakat dan ulama terhadap pembaruan hukum Islam yang dihasilkan melalui penerapan kaidah fikih juga akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang efektivitas pembaruan tersebut dalam praktek sehari-hari.


Tidak ada komentar