Deportasi Dua Produser Korea Selatan yang Membuat Program Reality Show di Bali
Illustration: news.republika.co.id |
Dua Produser Korea Selatan Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah mendeportasi dua produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi sejumlah artis, termasuk Hyoyeon dari grup musik SNSD hingga Dita Karang dari grup musik Secret Number. Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. Dua produser tersebut, berinisial YJC dan NJ, dideportasi setelah mereka bertanggung jawab atas proses produksi program reality show televisi bertajuk "Pick me trip in Bali". Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan menuju Seoul, Korea Selatan.
Persyaratan Izin Produksi Film
Awalnya, produser tersebut telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. KBRI Seoul memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut, namun ada beberapa poin yang perlu diperbaiki lebih lanjut. Namun, produser tersebut tidak menghubungi KBRI Seoul dan ternyata kru dan artis yang total mencapai 32 orang sudah berada di Bali sejak tanggal 21 April 2024. KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan informasi tersebut diteruskan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Pemeriksaan dan Pendeportasian
Pada tanggal 25 April, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 kru dan artis asal Korea Selatan dan satu artis yang merupakan WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show tersebut. Program hiburan Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali dibintangi oleh beberapa idola industri hiburan/musik di Korea Selatan, termasuk Hyoyeon dari Girls' Generation atau SNSD, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI dari Bali, yaitu Dita Karang. Sebanyak 15 kru dan artis dari Korea Selatan dan Dita Karang sudah kembali ke Korea Selatan pada tanggal 26 April. Sisanya, 14 warga negara Korea Selatan lainnya kembali ke negaranya pada tanggal 27 April dan dua produser juga dideportasi.
Pengajuan Visa untuk Pembuatan Film
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id untuk tujuan pembuatan film. Kebijakan ini memudahkan pelayanan visa bagi WNA yang ingin membuat film di Indonesia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar