Ini Aset yang Baru Disita Kejagung dalam Kasus Harvey Moeis
Illustration: insertlive.com |
Kejagung RI Menyita Aset Pribadi Harvey Moeis
Kejagung Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyita sejumlah aset pribadi milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk. Sebelumnya, Kejagung RI telah menyita mobil Rolls-Royce berwarna hitam dan Mini Cooper S Countruman F 60 berwarna merah.
Penyitaan Aset Perusahaan Terkait Kasus Harvey Moeis
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, kini menyita aset perusahaan yang terlibat dalam kasus Harvey Moeis. Mereka telah menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta melakukan penyitaan terhadap beberapa alat berat.
Smelter dan Fungsinya
Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam agar memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.
Rincian Aset Perusahaan yang Disita
- Smelter CV VIP dan 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi.
- Smelter PT SIP dan beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
- Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi.
- Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
- Lima puluh satu unit excavator.
- Tiga unit bulldozer.
Penelusuran Terhadap Jet Pribadi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang melakukan penelusuran terhadap jet-jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis. Jika terbukti dimiliki olehnya, jet-jet tersebut akan disita oleh Kejagung.
Kejagung RI terus melakukan penyidikan dan tindakan hukum terhadap kasus Harvey Moeis dan aset yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar