Jokowi Minta Perampasan Aset dan Pengembalian Uang Negara Dikawal Bersama
Illustration: nasional.kompas.com |
Pentingnya Perampasan Aset dan Pengembalian Uang Negara
Presiden Joko Widodo kembali menekankan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama. Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu.
Pemerintah Mendorong Pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal
Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ucap dia.
Pelaku TPPU Mencari Cara Baru di Era Serba Digital
Pada kesempatan yang sama, Jokowi menyatakan pelaku TPPU terus mencari cara baru di era serba digital, melalui celah pada transaksi elektronik hingga instrumen investasi baru. Adapun beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.
Kepala Negara berpesan, pola baru berbasis teknologi tersebut memiliki celah yang perlu terus diwaspadai. Terlebih berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022.
Pengembalian Hak Rakyat dan Pertanggungjawaban Pelanggaran
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," jelas Jokowi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar