Kemenkominfo Menertibkan 150 Oknum yang Jual Layanan Internet Tanpa Izin - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Kemenkominfo Menertibkan 150 Oknum yang Jual Layanan Internet Tanpa Izin

Kemenkominfo Menertibkan 150 Oknum yang Jual Layanan Internet Tanpa Izin
Illustration: bisnis.solopos.com

Kemenkominfo Memerangi Penjualan Layanan Internet Tanpa Izin


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang gencar menindak oknum-oknum yang menjual kembali layanan Internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal. Hingga Maret 2024, Kemenkominfo telah menertibkan sekitar 150 oknum yang melakukan praktik ini. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga tindakan pidana.


Proses Penertiban oleh Kemenkominfo


Kemenkominfo melakukan penertiban berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan dari tim di kementerian. Pemerintah akan mengeluarkan surat perintah penghentian pelanggaran yang memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu, dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan. Jika pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, Kemenkominfo akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, dan/atau daya paksa polisional.


Kerjasama dengan Penyidik Polri


Kemenkominfo juga memberikan dukungan kepada penyidik Polri yang sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal. Sejak tahun 2023, Kemenkominfo telah menangani 150 pelaku usaha jasa akses internet ilegal. Regulasi penindakan RT/RW Net ilegal sudah dibuat sejak tahun 2000-an dan terus ditegakkan.


Ketentuan Penjualan Kembali Layanan Internet


Penjualan kembali layanan internet harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Kegiatan ini juga harus dilakukan dengan menggunakan merek dagang, dan penagihan harus mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, reseller internet yang resmi harus menyampaikan komitmen kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Maraknya Praktik Penjualan Kembali Layanan Internet Tanpa Izin


Praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin semakin marak di rusun dan perumahan. Harga layanan yang lebih murah dan keengganan berlangganan layanan seluler menjadi alasan pengguna memakai jasa RT/RW Net ilegal ini. Namun, penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.


Penjualan Layanan Internet Tanpa Izin di Rusun dan Perumahan


Praktik penjualan layanan internet tanpa izin ditemukan di beberapa rusun di Jakarta. Warga memilih berlangganan RT/RW Net karena harganya lebih murah dibandingkan berlangganan langsung ke penyedia jasa internet resmi. Di dalam satu bangunan rusun terdapat banyak rumah tangga, sehingga praktik ilegal ini mudah menyebar. Praktik serupa juga terjadi di salah satu perkampungan di Jakarta Selatan.


Tindakan yang Dilakukan Biznet


Biznet, salah satu penyedia layanan internet, menemukan adanya praktik ilegal dengan menjual kembali layanan yang dibeli pelanggan kepada pelanggan lainnya. Perusahaan ini khawatir praktik ini akan menjadi kebiasaan dan terus bertambah. Oleh karena itu, Biznet melakukan penelusuran dan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal.




Tidak ada komentar