Kemenkominfo Tertibkan Layanan Internet Tanpa Izin dan RT/RW Net Ilegal - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Kemenkominfo Tertibkan Layanan Internet Tanpa Izin dan RT/RW Net Ilegal

Kemenkominfo Tertibkan Layanan Internet Tanpa Izin dan RTRW Net Ilegal
Illustration: selular.id

Kemenkominfo Menertibkan Layanan Internet Tanpa Izin


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya mencari dan menertibkan oknum yang menjual kembali layanan internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal. Hingga Maret 2024, Kemenkominfo telah berhasil menertibkan sekitar 150 oknum yang melakukan aksi ini. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat atau temuan dari tim di kementerian.


Sanksi Bagi Pelaku


Kominfo memberikan sanksi kepada pelaku yang menjual kembali layanan internet tanpa izin, mulai dari teguran hingga sanksi pidana. Pemerintah akan memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu, dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan. Jika pelaku tidak mengindahkan surat tersebut, Kemenkominfo akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Upaya penyidikan tindak pidana akan dilakukan apabila pelaku tidak mengindahkan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh tim Kominfo.


Dukungan kepada Penyidik Polri


Selain melakukan penertiban, Kemenkominfo juga memberikan dukungan kepada penyidik Polri yang sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Kominfo telah menangani 150 pelaku usaha jasa akses internet ilegal. Regulasi penindakan RT/RW Net ilegal sudah ada sejak tahun 2000-an dan terus dilakukan oleh pemerintah.


Peraturan Penjualan Kembali Layanan Internet


Penjualan kembali layanan internet harus dilakukan dengan memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Penjual harus memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi melalui oss.go.id. Selain itu, penjualan kembali harus menggunakan merek dagang dan memenuhi standar kualitas pelayanan yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Pendapatan jasa jual kembali harus dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Penagihan (billing) harus mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen dalam hal kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, filtering konten negatif, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


source : selular.id


Tidak ada komentar