Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Alas Tunggangan Wonogiri Marak Jelang Lebaran 2024 - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Alas Tunggangan Wonogiri Marak Jelang Lebaran 2024

Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Alas Tunggangan Wonogiri Marak Jelang Lebaran 2024
Illustration: soloraya.solopos.com

Pembalakan Liar di Alas Tunggangan Wonogiri


Aksi pembalakan liar atau illegal logging kayu sonokeling di hutan Alas Tunggangan wilayah Tirtomoyo, Wonogiri, kembali marak menjelang Lebaran 2024. Hal ini membuat warga Desa Genengharjo, Tirtomoyo, Wonogiri, resah. Mereka khawatir bahwa pembalakan liar ini akan semakin marak dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan warga desa. Kepala Desa Genengharjo, Wirid Andriyadi, mengatakan bahwa warga melaporkan adanya pembalakan liar pohon sonokeling di Alas Tunggangan dalam beberapa hari terakhir.


Penebangan Liar Kayu Sonokeling


Para pelaku melakukan penebangan pohon sonokeling di hutan milik Perum Perhutani yang berada di permukiman warga Desa Genengharjo. Penebangan liar terakhir diketahui terjadi pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku langsung mengangkut pohon menggunakan truk. Kepala Desa Genengharjo, Wirid Andriyadi, mengatakan bahwa warga desa dan pihak Perhutani telah melakukan penjagaan untuk mencegah aksi pembalakan liar tersebut.


Kekhawatiran Dampak Kerusakan Lingkungan


Tindakan illegal logging ini bukanlah kali pertama terjadi di Alas Tunggangan. Beberapa bulan yang lalu, kejadian serupa juga pernah terjadi dan tiga orang pelaku telah ditangkap dan divonis bersalah. Munculnya kembali aksi pembalakan liar ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung pada warga desa. Hutan yang telah ditebang belum pulih sepenuhnya dan dapat memicu bencana longsor dan banjir serta menimbulkan sedimentasi sungai yang bermuara di Waduk Gajah Mungkur.


Vonis dan Tindakan Pelaku


Pelaku illegal logging kayu sonokeling di Alas Tunggangan, Wonogiri, tidak hanya mencuri kayu, mereka juga memalsukan dokumen surat kepemilikan tanah. Ketiga pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda. Meskipun telah ada pelaku yang ditangkap dan divonis sebelumnya, aksi pembalakan liar kembali terjadi.


Upaya Penanganan dan Kerugian


Pihak Perhutani dan warga desa terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah aksi pembalakan liar. Namun, wilayah hutan yang dikelola hanya memiliki dua orang personel keamanan. Saat ini, belum ada perhitungan mengenai kerugian akibat pembalakan liar ini.




Tidak ada komentar